Guna Menekan dan Melaksanakan Pelarangan Mudik Lebaran, Ditlantas Polda Metro Jaya Kandangkan 115 Kendaraan Travel Gelap
April 29, 2021
SUARAAKSARA, Jakarta - Tindakan tegas polisi terhadap kendaraan pemudik mulai dilakukan. Tak terkecuali travel gelap yang beroperasi mengangkut pemudik ke berbagai daerah di pulau Jawa dan Sumatra.
Dalam kurun waktu dua hari saja tanggal 27 - 28 April 2021 jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengandangkan 115 kendaraan travel gelap yang membawa penumpang untuk melakukan mudik dari dalam Jakarta dengan tujuan ke luar daerah.
"Dalam waktu dua hari kami berhasil mengamankan kendaraan bermotor yang tidak memiliki ijin trayek atau tidak memiliki ijin untuk mengangkut penumpang atau yang biasa disebut travel gelap," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (29/4/2021) di Mapolda Metro Jaya.
Pihak Dirlantas menyebutkan dari total sebanyak 115 kendaraan bermotor travel gelap yang diamankan kepolisian berupa kendaraan jenis mini truk (elf) dan minibus.
"Rinciannya kami mengamankan 115 kendaraan bermotor, 64 minibus atau Elf, 51 unit mobil penumpang perorangan," tambah Sambodo.
Sementara guna menekan dan melaksanakan pelarangan mudik lebaran tahun ini, Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan larangan mudik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penyekatan akan dilakukan sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. (Hr)
