Dirjen Dukcapil Tegaskan Kebiasaan Fotocopy KTP-el merupakan Pelanggaran Terhadap Perlindungan Data Pribadi dan Undang-undang
SUARAAKSARA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mulai menyoroti kebiasaan masyarakat memfotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk berbagai keperluan administrasi. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi karena dapat membuka peluang penyalahgunaan identitas warga, (06/05/2026).
“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP, Perlindungan Data Pribadi, sebenarnya,” Ungkap Teguh
Menurut Teguh, penggunaan salinan KTP-el secara berlebihan justru meningkatkan risiko kebocoran data pribadi masyarakat. Data yang terdapat dalam KTP-el tidak hanya memuat identitas dasar, tetapi juga Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tempat dan tanggal lahir, hingga informasi biometrik yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat masih sering diminta menyerahkan fotokopi KTP-el untuk berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari layanan perbankan, registrasi layanan publik, penginapan, hingga persyaratan melamar pekerjaan. Semakin banyak salinan identitas tersebar, semakin besar pula potensi penyalahgunaan data.
Penyalahgunaan data pribadi kini menjadi ancaman nyata di era digital. Data KTP-el kerap digunakan tanpa izin untuk pengajuan pinjaman online ilegal, registrasi kartu SIM, hingga berbagai modus penipuan siber lainnya. Kondisi tersebut membuat perlindungan data pribadi menjadi isu penting yang harus mendapat perhatian serius.
Teguh menerangkan bahwasanya Kartu Tanda Penduduk elektronik telah dilengkapi cip yang menyimpan data pemilik sehingga tidak perlu lagi difotokopi. “KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ,” lanjutnya.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai dasar hukum dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data warga negara. Dalam aturan tersebut, data pribadi didefinisikan sebagai data perseorangan yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung.
(Hr)
